Kapanewon Banguntapan, 27 Oktober 2025
Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa, S.Psi., M. Psi memimpin Rapat Koordinasi terbatas yang dihadiri oleh Kepala Jawatan Kemakmuran beserta staf, Pendamping Desa dan staf Kepala Jawatan Praja untuk berkoordinasi terkait Percepatan Perijinan Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan untuk Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan. sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dengan Nomor Surat B/500.17.1/01425/Pertanahan/2025 yang intinya agar Kalurahan memberikan fasilitasi penyiapan lahan bangunan untuk KDMP. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pengurus KDMP mengajukan ijin sewa tanah kas desa, paling lambat tanggal 25 Oktober 2025 ke Lurah.
- Lurah mengirimkan permohonan rekomendasi Aspek Tata Ruang kepada Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Bantul dan mengirimkan permohonan persetujuan mengenai penggunaan tanah kalurahan kepada Bamuskal paling lambat tanggal 28 Oktober 2025
- Bamuskal melakukan musyawarah paling lambat tanggal 1 November 2025
- Lurah mengirimkan berkas sewa tanah kas dimaksud maksimal tanggal 4 November 2025 ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul.
- Dinas Peprtanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul mengirimkan permohonan ijin ke Gubernur maksimal tanggal 10 November 2025.
Sehubungan sudah sangat mendesak waktunya maka Panewu Banguntapan memberikan instruksi agar segera ditindak lanjuti ke kalurahan-kalurahan sehingga target waktunya tercapai. Selanjutnya tim bergerak cepat dengan menghubungi Pamong Kalurahan dan melakukan kunjungan jika diperlukan penjelasan lebih detail.
Comments
Post a Comment