Kalurahan Tamanan, 29 Oktober 2025

    Dalam rangka  meningkatkan  upaya pencegahan dan penanganan  kekerasan terhadap perempuan dan anak maka Pemerintah Kalurahan Tamanan bekerjasama dengan Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul dan menggandeng LSM Yayasan SAMIN  menyelenggarakan Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sekaligus Pelatihan  Relawan Sahabat Perempuan dan Anak  (SAPA)  pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 di Aula Kalurahan Tamanan. Pada kesempatan ini hadir sebagai Narasumber utama yaitu Bapak Arif Winarko dari Yayasan Samin, kemudian Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Banguntapan Bpk. Supandri, SE. 

    Dari materi yang disampaikan oleh para narasumber maka ada beberapa hal yang bisa ditarik kesimpulan yaitu dasar aturannya adalah:

  1. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang HAM
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengamanatkan Pembangunan Desa responsif gender
  4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan DRPPA
  5. Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Kemneterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  6. Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengatur tugas dan fungsi kementerian terkait
    
Selanjutnya Narasumber menyampaikan bahwa ada 10 indikator DRPPA    yaitu:
  1. adanya pengorganisasian perempuan dan anak di Desa
  2. Tersedianya data di desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak
  3. Tersedianya Peraturan Desa  tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli anak
  4. Tresedianya pembiayaan dari keuangan desa  pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa
  5. Persentase keterwaklian perempuan di Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa
  6. Persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan
  7. semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik dan berbasis hak anak
  8. Tidak ada kekersan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  9. Tidak ada Pekerja anak
  10. Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (Pernikahan Dini)

            

               
   
 


Ditulis oleh:
Ismi Barzanah (PD Kap. Banguntapan)

Comments

Popular posts from this blog