Jambidan, 28 Oktober 2025
Pendamping Desa Kapanewon Banguntapan membersamai Bapak dan Ibu Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bantul Yaitu Ibu Yuni Lestari, SE dan Bapak Dwi Endianto, SE., dalam rangka Kunjungan Lapangan Praktik Baik Dana Desa tahun anggaran 2025 yang digunakan untuk kegiatan Ketahanan Pangan Kalurahan Jambidan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 tahun 2025 bahwa tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Merunut pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 tahun 2024 bahwa Dana Desa paling rendah 20% untuk Program Ketahanan Pangan dengan Pelaksananya adalah BumDesa atau kelembagaan ekonomi lainnya yang ada di Desa.
Sehubungan dengan amanah tersebut di atas maka Kalurahan Jambidan sudah melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan sesuai regulasi dengan memberikan Penyertaan Modal ke BumDesa/ Bumkal senilai Rp. 297.000.000,- pada tanggal 5 September 2025. Selanjutnya BumDesa/ Bumkal segera melakssanakan kegiatan Ketahanan Pangan ssuai dngan RAB dan rekomendasi dari Tim analisa usaha. adapun jenis usaha yang disepakati saat Musyawarah Kalurahan adalah Budidaya Ikan air tawar dan pengadaan pakan ternak. Setelah BumDesa/Bumkal melaksanakn kegiatannya maka menjadi ketugasan dari para Tenaga Ahli Kabupaten melakukan monitoring kegiatan Ketahanan Pangan di Kalurahan Jambidan.
Comments
Post a Comment